Example 728x250

DPRD Bengkulu Utara Rapat Mebahas Tata Tertib Dewan

Bengkulu Utara || Infoutara.com – Bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab dan menjalankan Fungsi Tugas dan Wewenang.

DPRD kabupaten Bengkulu utara, rapat sidang membahas agenda tata tertib dewan, Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan agenda Tata Tertib DPRD. di ruang sidang utama, Kantor Sekretariat DPRD. senin 25-11-2024

Sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, SIP saat dikonfirmasi mengatakan meminta maaf kepada awak Media di karenakan Sidang di gelar secara tertutup “saya meminta maaf kepada rekan rekan media, karena rapat yang kami gelar bersama tim tatib Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini kami gelar dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.”Jelas nya

Parmin di dalam penyampaiannya; Rapat ini membahas mengenai Penyelenggaraan Sidang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini didasarkan pada fungsi tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

“ didalam rapat ini turut dibahas di dalamnya mengenai Rapat Koordinasi Antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik Dalam Rangka Membahas Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

tujuan dari di di bahasnya tatib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkulu utara agar penyelengara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesensi, efetivitas, produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *