Example 728x250

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum Pemdes Datar Ruyung Undang Kejari BU

INFOUTARA.COM–Arga Makmur–pemdes desa datar ruyung menyelenggarakan kegiata pelatihan hukum dan konsultasi hukum menghadirkan narasumber dari kejaksaan negeri kabupaten bengkulu utara, acara dilaksanakan di kantor desa setempat kamis( 30/5/24)

Adapun kegiatan penyuluhan hukum tersebut dengan tema “MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS HUKUM,” yang di hadiri oleh kepala desa datar ruyung,camat berserta rombongan dan bpd desa datar ruyung ,perangkat desa serta undangan lainnya.

Acara dibuka oleh kepala desa yang diwakili oleh sekdes datar ruyung Ibnu maja.

Ibnu maja menyampaikan Tujuan di selenggarakannya kegiatan ini,yakni untuk memberikan pemahaman tentang peraturan undang undang dan norma hukum yang tepat kepada pemerintah desa datar ruyung dalam pengelolaan anggaran dana desa,”sampainya.

Pada kesempatannya camat juga berpesan kepada pemerintah desa datar ruyung agar benar benar memahami dan mengikuti aturan dalam pengeloaan dana desa, agar terhindar dari korupsi.

Selanjutnya kades datar ruyung mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak kejaksaan negeri bengkulu utara yang diwakili langsung oleh kasi intelijen Ekke Widodo Kahar,SH,MH,” ucap kades.

Dalam kesempatannya diacara tersebut kepala kejaksaan negeri(kejari) kabupaten bengkulu utara melalui kasi intelijen Ekke Widodo Kahar,SH,MH beserta tim menyampaikan bahwa penyuluhan dan pelatihan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemdes dan masyarakat terkait hukum,hal ini dilakukan agar pemdes memahami apa itu hukum dan pelangaran hukum serta bagaimana mencegah agar tidak tersandung hukum,
hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa dan mengepektifkan pemamfaatan dana desa.

Kasi intel juga menjelaskan, pihak kejaksaan akan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum sehingga dana desa dapat dimamfaatkan secara maksimal,efektif dan bermamfaat bagi masyarakat desa dan tepat sasaran.

Kasi intel juga berharap, kegiatan pelatihan dan penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara kontinu,apa lagi sudah ada MOU antara Jaksa Agung dengan kemendes dan di susul perjanjian kerja sama antara jamintel dan dirjen dalam pengawasana pengunaan dana desa.

“Saya kira mungkin sekitar 2 kali dalam satu tahun atau 3 kali misalnya pemerintah desa dapat melaksanakan giat Sosialisasi dan penyuluhan hukum seperti ini,saya kira bagus di aktifkan agar terjalinnya silaturahmi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum( aph),pihak kejaksaan kedepan,”tutup kasi Intel.

( @**karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *