Bengkulu Utara-InfoUtara.com- Pemerintah-Desa Talang Denau melaksanakan Pelatihan Transaksi Non Tunai dan Kosolidasi PBJ. acara dilaksanakan di aula balai pertemuan desa setempat, Selasa(27/05/2025)
Pada sambutan nya kepala desa Talang Denau, Soneta Mengharapkan kepada seluruh peserta, yang ikut dalam pelatihan ini dapat benar benar mengerti dan memahami apa yang di sampaikan oleh narasumber nantinya.
“Saya berharap kita semua dapat memahami isi Materi yang disampaikan oleh narasumber nantinya dan ilmu pengetahuan yang didapatkan nanti bisa di manfaatkan dengan baik dan tepat dalam melaksanakan tugas-tugas didalam pengeluaran pembelanjaan anggaran dana desa, yang tentunya harus dijalankan dengan baik dan benar secara Administrasi,”harap Soneta.
Pelatihan Transaksi non tunai dan Konsolidasi PBJ. Desa Talang Denau tersebut di hadiri Dari Dinas DPMPD yang diwakili oleh saudara, Fahmy. Camat Kota Arga makmur di hadiri langsung oleh Camat, Syafarudin dan di hadiri oleh Kepala Desa Soneta beserta perangkatnya.
BPD, Babinsa, bhabinkamtibmas dan para undangan lainnya.
Adapun tujuan sosialisasi ini, guna memberikan pemahaman kepada perangkat desa Talang Denau agar nantinya bisa mengoperasikan aplikasi website pengadaan barang dan jasa atau transaksi non tunai dengan konsolidasi PBJ dapat meng oprasikannya Dengan baik dan benar.
Di kesempatan ini Camat kota Arga makmur Syafarudin, serta Narasumber dari DPMPD, mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, semua perangkat desa Talang Denau mengerti pungsi manfaat aplikasi website pengadaan barang dan jasa, agar pelaksanaan pembelanjaan yang mengunakan anggaran dana desa lebih terarah, dikarenakan untuk penggunaan Dana Desa(DD)yang Saat ini menjadi tanggung jawab desa, akan berdampak positip terhadap kemajuan desa.
Ada beberapa Yang perlu dipahami oleh penguna aplikasi website didalam pengadaan barang dan jasa yaitu terdiri atas: a,PA; b,KPA; c,PPK; d,Pejabat pengadaan; e,Pokja pemilihan; f,Agen pengadaan; g,Pjphp/pphp; h,Penyelenggara swakelola; i,Penyedia;.(2)Agen pengadaan sebagai mana dimaksud pada ayat(1)Hurup f di atur dalam peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa
Kepala Desa Talang Denau Soneta, kembali mengingatkan kepada perangkat nya, untuk setiap pembelian barang jangan sampai tidak meminta Surat Bukti Tanda Terima Barang (SBTTB), dari pihak agen atau pihak pengadaan sebagai bukti yang sah dalam pembelanjaan/ pengadaan barang/jasa tersebut,” Tutup Soneta. (ADV)
(@bd70)













