Bengkulu Utara, Infoutara.com — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari Fraksi Partai Gerindra, Herliyanto, S.IP., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengajukan permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Permohonan tersebut dikirimkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor surat: W 8-PP.04.02-195, terkait permintaan harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah.
“Berdasarkan usulan yang masuk dari Dinas Lingkungan Hidup, proses harmonisasi, penyelarasan, serta pemantapan konsepsi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasilnya, rancangan peraturan ini secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan sejajar, serta tidak bertentangan dengan putusan pengadilan — sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Herliyanto.
Lebih lanjut, Herliyanto menyatakan bahwa usulan Raperda Pengelolaan Sampah tersebut akan dikaji secara mendalam melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi yang membidangi lingkungan hidup.
“Usulan ini akan dibahas, diteliti, dan diperdalam dalam rapat-rapat dewan selanjutnya, baik di lingkup Pansus maupun Komisi terkait,” tutup Wakil Ketua II DPRD ini. (Adv)













