Example 728x250

 Polemik Kegiatan PJOK Luar Sekolah SMAN 5 Bengkulu Utara: Pihak Sekolah Belum Berikan Klarifikasi, Sejumlah Keluhan Masyarakat Belum Terjawab

Bengkulu Utara, InfoUtara.com 
Sejumlah keluhan dari siswa dan wali murid SMA Negeri 5 Bengkulu Utara terkait pelaksanaan mata pelajaran PJOK di luar lingkungan sekolah masih menggantung. Hingga saat ini, Kepala Sekolah serta guru PJOK yang disebut‑sebut belum memberikan pernyataan tanggapan meskipun redaksi sudah berusaha melakukan konfirmasi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan pembelajaran PJOK ini dijadwalkan setiap hari Minggu. Siswa diarahkan ke beberapa lokasi di luar area sekolah, seperti kolam renang kawasan D6 Kecamatan Pinang Raya kabupaten Bengkulu Utara, pusat kebugaran di Desa Giri Kencana, dan Gelanggang Olahraga Lagita.

Keluhan yang muncul antara lain beban biaya transportasi dan biaya masuk lokasi yang harus dikeluarkan orang tua setiap minggu. Ada juga laporan bahwa siswa yang mengemukakan keberatan pernah diberi sanksi, misalnya disuruh berdiri menghormat bendera saat jam pelajaran dan diminta membuat surat pernyataan wajib mengikuti kegiatan, dengan kekhawatiran adanya ancaman terhadap nilai akademik. Selain itu, beredar dugaan guru terkait menerima keuntungan dari pengelola lokasi yang dikunjungi.

Informasi yg Redaksi Infoutara.com terima: sudah mengirimkan pesan suber informasi ( TR.ID) konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Sekolah dan guru PJOK yang bersangkutan, namun keduanya belum memberikan jawaban apapun. Kebungkaman ini membuat warga semakin bertanya‑tanya dan berharap pihak sekolah bisa bersikap transparan.

Perlu diketahui, pembelajaran di luar sekolah sebenarnya diizinkan dalam ketentuan kurikulum. Namun ada syarat yang harus dipenuhi: bersifat sukarela, tidak membebani biaya bagi siswa, dan harus ada kegiatan pengganti bagi yang tidak ikut agar tidak ada perlakuan yang merugikan.

Dugaan pemberian sanksi yang mempermalukan siswa perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kode etik guru dan aturan perlindungan anak. Sementara itu, dugaan keuntungan pribadi jika terbukti akan menjadi pelanggaran serius terhadap etika profesi.

Redaksi InfoUtara.com masih membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak sekolah, guru terkait, maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi. Publik berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh, agar kebenaran kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

Sumber rujukan informasi: TR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *