Example 728x250

BUPATI LAKSANAKAN PENYERAHAN SK PERPANJANGAN JABATAN KEPALA DESA SE — KABUPATEN BENGKULU UTARA

 

ARGA MAKMUR — INFOUTARA.COM — Bupati Bengkulu Utara ,
Ir.H Mian,melaksanakan penyerahan surat keputusan segaligus pengukuhan penambahan masa Jabatan Kepala Desa se — Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaksanaan Pengukuhan dilaksanakan di rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara, yang di hadiri,Bupati ir.H Mian,Kajari,Ristu Darmawan,Sh.Mh dan seluruh kepala desa se — kabupaten bengkulu utara yang didampingi langsung oleh camat di kecamatan masing – masing,”

Kepada Kepala Desa yang dikukuhkan Bupati berpesan, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik – baiknya serta menjalin sinergitas dengan pemerintah Kabupaten.

Sesuai Visi untuk mewujudkan cita — cita kita semua, dalam melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan, menuju masyarakat yang adil ,makmur dan sejahtera.

Sebagaimana di ketahui, Jabatan Kepala Desa resmi diperpanjang dari enam tahun dalam satu periode sekarang kedepannya menjadi delapan tahun dalam satu periode, setelah diberlakukannya Undang — Undang Nomor 3 Tahun 2024 ,”

Termasuk di Kabupaten Bengkulu Utara, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sah setelah para Kepala Desa telah menerima surat keputusan ( SK) perpanjangan jabatannya ,”kata, Ir.H Mian.

 


Dikesempatan itu juga kepala kejaksaan negeri bengkulu utara ( kajari), Ristu Darmawan Sh Mh,memberi himbauan kepada seluruh kepala desa ,agar dapat menjalankan pungsi tugas sebagai kepala desa dengan baik ,jujur dan adil kepada warga desanya,agar apa yang di amanatkan pemerintah betul — betul dapat dijalankan dengan sebaik baiknya,”

” kami pihak kejaksaan siap setiap saat apa bila pihak pemerintah desa ( kades) meminta agar adanya aparat penegak hukum( aph) khusus nya kejaksaan negeri bengkulu utara untuk memberikan penyuluhan hukum ke desa — desa ,terkait pencegahan pelanggaran hukum ,baik itu dalam pengelolaan anggaran dana desa dan juga terkait hukum lainnya,dan saya sebagai kajari menjamin apa bila ada permintaan dari kepala desa terkait penyuluhan hukum dipastikan saya akan izin kan personil kejaksaan untuk turun ke desa ,” tegas kajari

 

“FASILITAS TERBARU KEPALA DESA YANG DI TEKEN PRESIDEN JOKOWI

Pada kamis, 25 april 2024 Presiden Joko Widodo menanda tangani Undang — Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan siknifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa di indonesia.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.

1. PENGHASILAN BULAN DAN TUNJANGAN.

Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran penghasilan ini akan di atur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

2.TUNJANGAN PURNATUGAS:

Tunjangan ini akan di berikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa .

Tunjangan purna tugas dapat berupa uang atau berbentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

3.UANG PENSIUN:

Uang pensiun bagi kepala desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU desa.

Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah penetapan UU ini.

Pensiun ini menjadi bentuk pengamanan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

PERLINDUNGAN SOSIAL DAN MASA JABATAN

Selain hak keuangan,UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pejabat desa yang menjalankan tugasnya.

PERUBAHAN LAIN DALAM UU DESA

Selain pengaturan mengenai uang pensiun,UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Meskipun demikian,jumlah periode jabatan maksimal dikurang dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa melalui pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 34A UU desa.

Dengan diberlakukanya UU desa Nomor 3 Tahun 2024 kepala desa di indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Uang pensiun yang diatur dalam UU desa ini menjadi langkah maju dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah masa jabatan mereka berakhir. ***

(@bdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *