infoutara.com ,,Bengkulu utara 28-05-2025 .
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa program wajib belajar pendidikan dasar negeri dan swasta gratis. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025. Yg Di himpun dari website MK pada laman MK (www.mkri.id)
Keputusan MK :
– Mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
– Pendidikan dasar negeri dan swasta gratis, mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Alasan di Balik Putusan : MK
– MK menilai bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
– Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.
*Latar Belakang:*
– Banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri sehingga harus bersekolah di sekolah swasta dan membayar biaya.
– Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih memaparkan fakta tentang kesenjangan ini dalam sidang. (*)













