Bengkulu Utara, InfoUtara.com — Redaksi InfoUtara.com secara resmi mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah ini diambil setelah upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Sekretaris DPRD tidak mendapatkan tanggapan sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai pengunduran diri PPTK pengelola anggaran senilai Rp 6 miliar serta rencana audit yang disiapkan pihak sekretariat. Pesan telah terkirim dan tercentang dua, namun tidak ada penjelasan resmi sampai batas waktu 24 jam. Bukti pengiriman pesan tersebut juga dilampirkan dalam surat permintaan informasi.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa poin yang diminta redaksi antara lain konfirmasi kebenaran pengunduran diri PPTK, rincian daftar paket pekerjaan beserta nilai anggaran yang pernah dikelola, serta tahapan rencana audit yang sedang berjalan.
Pihak Sekretariat DPRD memiliki waktu jawab paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima oleh PPID. Apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, pihak instansi wajib menyampaikan alasan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami melakukan ini agar pemberitaan berimbang dan berdasar data resmi. Ruang untuk memberikan penjelasan juga tetap terbuka kapan saja. Apabila nanti ada tanggapan resmi, kami akan segera sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujar Ramlan, wartawan InfoUtara.com.













