Infoutara.com – Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati melakukan pinjaman uang dengan rentenir berkedok koperasi yang menerapkan bunga tinggi.
“Masyarakat harus melihat aspek legalitas dari lembaga keuangan tersebut. Selain itu masyarakat juga harus memperhatikan aspek logis ketika ingin melakukan pinjaman, jangan asal butuh tapi kita mengabaikan kehati hatian” kata Bari Oktari, di ruang kerjanya, Jum’at (24/4/2026).
Asisten 1 Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, yang saat ini selaku Plt. Kadis Koperasi dan UKM juga mengingatkan, perlu juga diwaspadai maraknya koperasi yang menjalankan usahanya layaknya rentenir dengan memberikan bunga yang tinggi.
Meski mengatasnamakan sebagai koperasi, namun kegiatan para pengelola ternyata jauh dari penerapan aturan yang sebenarnya.
“Praktik seperti ini sering terjadi di pelosok daerah, di mana korbannya masyarakat awam yang tidak banyak mendapat informasi tepat terhadap akses keuangan,” ujar Bari.
Plt. Kadis Koperasi Ungkapkan Ciri Ciri Rentenir Berkedok Koperasi
Bari Oktari juga mengungkapkan, ciri ciri rentenir berkedok koperasi adalah memberlakukan potongan administrasi yang merugikan dan suku bunga rendah yang palsu. Apa lagi tidak ada bukti secara tertulis, seperti kwitansi saat meminjam atau mecicil angsuran pinjaman.
Biasanya koperasi tersebut menawarkan kemudahan persyaratan, misal hanya butuh KTP saja dan melayani masyarakat umum yang bukan anggota koperasi tersebut.
Dengan demikian, lanjut Bari, ia meminta kepada masyarakat agar teliti membaca dan memahami mekanisme pinjaman yang ditawarkan.
Jangan sampai belum mendapat manfaatnya sudah ditagih kembali yang pada akhirnya paling sering terjadi adalah kesulitan membayar pada rentenir yang pertama, masuk jebakan rentenir yang lain.
“Bukannya mengatasi kesulitaan keuangan, justru masyarakat terjebak pada lingkaran rentenir yang melakukan pinjaman bunga berbunga,” ungkapnya Bari.
Tambahnya Bari Oktari menyampaikan, bahwa koperasi yang benar adalah yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga pinjaman, harus memperhatikan berapa bunga yang diterapkan oleh koperasi sehingga tidak kesulitan saat pengembalian.
Selain itu, Bari juga menyarankan, agar masyarakat meminjam pada koperasi di mana mereka menjadi anggotanya.
Dengan begitu, sebagai anggota sekaligus pemilik, masyarakat berhak mengetahui penentuan bunga pinjaman yang diputuskan dalam RAT sesuai dengan bisnis yang dijalankan koperasi tersebut untuk mencapai bunga yang rasional, menguntungkan kedua belah pihak, dan tidak saling membebani dalam meraih manfaat untuk kesejahteraan bersama sebagaimana tujuan koperasi itu didirikan.
Plt. Kadis Koperasi Akan Menindak Jika Ada Yang Membuka Usaha Koperasi Ilegal
Disisi lain, Bari juga meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan membongkar jika ditemukan adanya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam yang menerapkan bunga tinggi dan merugikan warga di wilayah Bengkulu Utara.
“Kami akan tindaklanjuti jika ada masyarakat yang melapor. Karena, koperasi yang legal tentunya merupakan tulang punggung perekonomian rakyat. Tetapi yang tidak berizin bahkan meresahkan masyarakat harus segera ditindak, bahkan ditutup,” tegas Bari.
Menurutnya, pihaknya juga akan mendorong para jajaranya di Dinas Koperasi Bengkulu Utara untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga akan ada kerja sama antara Satpol PP dengan kepolisian untuk penertiban jika terjadi pelanggaran.
“Kami juga akan terus mendorong agar jajaran Dinas Koperasi dan UKM untuk rajin terjun ke lapangan mengontrol berbagai kegiatan simpan pinjam yang diduga ilegal,” Demikian Plt. Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara. (Silun)













