Arga makmur — Infoutara.com – polres bengkulu utara menggelar konferensi pers (press release) penetapan 12 tersangka tindak pidana – juma,at(15/6/2024) pukul 09.15.WIB, Polres Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana dengan berbagai operandi.
Dalam.press release tersebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana.S.I.K.MH,Melalui Kasat Reskrim IPTU Rizki Dwi Cahyo,SS.IK,MH yang di dampingi Kasi Humas,Iptu Eri Andra dan Kanit Pidum Ipda Andhika Rizkiawan Ramadan,S.Tr. K.
Kasat reskrim menjelaskan didalam Oprasi Musang 2024 telah terungkap beberapa kasus pencurian di Wilayah Polda Bengkulu, Polres Bengkulu Utara.
Lanjutnya beberapa dari kasus yang terungkap ada kasus pencurian Ayam, Gas,Buah sawit dan pencurian buka warung,dan ada beberapa kasus lain yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di karenakan tersangka masih dibawah umur,”ujar kasat reskrim.
“Atas perkara tersebut para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal KUHP, dan dengan adanya bermacam kejadian kasus pidana tersebut kasat reskrim menghimbau kepada masyarkat agar jangan main hakim sendiri,jikalau menemukan ,melihat adanya hal – hal yang mencurigakan atau hal – hal yang melanggar hukum, agar segera melaporkan ke kepolisisan terdekat, agar bisa diambil langkah – langkah kepolisisan.
” bagaimanapun niat main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara seperti itu,nantinya malah bisa ditindaklanjuti dengan proses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(@bd/ramlan)













