Example 728x250

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Bengkulu Utara – http://InfoUtara.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem Lawful Interception Management Sistem (LIMS).

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, didampingi Irwasum, Kadiv Propam, dan Kadiv Humas Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, inisial LSP merujuk pada Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kapolri periode 2021-2026 yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Kabareskrim menjelaskan dugaan perbuatan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Di antara nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

Irwasum Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal ini bukan kebijakan institusi Polri melainkan perbuatan oknum.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Sumber: Konferensi Pers Bareskrim Polri 3/11/2026, Investor Trust, Kompas, Detikcom

Disclaimer

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Bareskrim Polri 3/11/2026 dan rujukan media nasional. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami membuka Hak Jawab sesuai UU Pers No 40/1999. Kirim ke WA Redaksi 08137891845.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *